Jumlah Dukungan
3028

Menu:

Tokoh Pendukung
70% perokok
iklan media

Apa itu FCTC:

Petisi terbaru:

  • Marco
  • bandung
  • BETUL SAYA SANGAT MEMPERHATIKAN ITUUU.......... TAPII MEROKOK ITU BELUM TENTU MERUGIKAN DIRI SENDIRII IINII LAHH YANG MEMBUAT SAYA KESALL BAUU ROKOK DAN PUNTUNG NNYA SUKA DIBUANG DI JALANANN
  • herlyna
  • blora
  • Piranti Savitri
  • Tangerang
  • Indonesia harus secepatnya meratifikasi Konvensi PBB Pengendalian Tembakau.
  • ivanbukangunawan
  • malang
  • saatnya kita menjadi bangsa yang CERDAS!

Artikel:

Melindungi Petani Tembakau

Tak ada komoditas yang paling dipuja dan disembah di se antero negeri ini, selain tembakau. Produk ini disakralkan begitu rupa, bak dewa saja. Tak hanya oleh Pemerintah, tetapi juga masyarakat luas, termasuk media masa. Tak heran jika komoditas ini dianggap ...

Ayo "Menyembah" Industri Rokok

Menyembah selain Tuhan, dalam konteks Islam, sangat terlarang (syirik). Tetapi, dalam keseharian, baik secara sosial, ekonomi, politik bahkan budaya; praktik semacam itu lazim terjadi. Trendnya malah mengalami eskalasi yang amat kuat. Ada satu bukti empiris betapa praktik itu terus menggurita, ...

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok.
Lebih dari 60 juta penduduk Indonesia tidak berdaya karena terjajah kecanduan nikotin. Kematian akibat konsumsi rokok tercatat lebih dari 400 ribu orang per tahun. Konsumsi rokok di kalangan remaja meningkat 144% antara 1995-2004.

Rokok telah menggerogoti sumber keuangan rumah tangga miskin.
Data menunjukkan, keluarga miskin membelanjakan 12,4% pendapatannya untuk membeli rokok, dengan mengorbankan gizi keluarga, kesehatan dan pendidikan.

Lebih dari 70% anak Indonesia terpapar asap rokok, dan menanggung risiko penyakit akibat rokok. Saat ini rokok menjadi musuh utama bagi semua negara beradab.

WHO menetapkan Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control - FCTC) yang telah diratifikasi oleh 160 negara.

Walaupun Pemerintah Indonesia turut menyusun FCTC, namun sampai saat ini belum meratifikasi.

Kami mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera meratifikasi/mengaksesi FCTC dan membuat Undang-Undang Pengendalian Dampak Tembakau untuk melindungi rakyat Indonesia, khususnya generasi muda.

Jakarta, 12 November 2008
Masyarakat Peduli Bahaya Tembakau

Petisi ini didukung oleh:
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Tobacco Control Support Center (TCSC) Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Komisi Nasional Perlindungan Anak Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD) Koalisi Untuk Indonesia Sehat (KuIS) YAYASAN KANKER INDONESIA Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen Lembaga Pembinaan dan Pelindungan Konsumen (LP2K Semarang) KOMUNITAS PEDULI KAWASAN TANPA ROKOK (KPKTR ) KOTA SEMARANG Center for Religious and Community Studies Asian Medical Students Association Indonesia